Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reformulasi Perhitungan Tarif Listrik Ditarget Berlaku Maret 2018

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |14:49 WIB
Reformulasi Perhitungan Tarif Listrik Ditarget Berlaku Maret 2018
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempertimbangkan rencana untuk mereformulasi komponen perhitungan tarif listrik di Indonesia. Selama ini, komponen yang menjadi bahan pertimbangan perhitungan tarif listrik antara lain kurs nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Baca Juga: Kementerian ESDM Masih Matangkan Konsep Batu Bara Masuk Tarif Listrik

Dia mengatakan, ICP masuk dalam komponen perhitungan tarif listrik karena selama ini banyak pembangkit yang menggunakan diesel sebagai bahan bakar. Namun, saat ini porsinya sudah semakin menipis hanya tinggal 4% hingga 5%.

"Begini di masa sebelumnya sampai sekarang komponen perhitungan tarif listrik itu salah satu unsur besar di samping kurs mata uang adalah ICP. Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4-5%," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement