Hal ini sudah memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni industri dalam negeri tidak berdampak. “Memang karena jumlahnya terbatas dan juga karena alasan hobi yang masih bisa mengimpor dengan prosedur yang jauh lebih mudah,” ujarnya.
Heru melanjutkan, petugas bea cukai juga akan melihat kondisi di lapangan jika ternyata dalam satu barang terdapat beberapa mainan impor. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.
Melalui kebijakan yang berbasis standarisasi, dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Baca Juga: Daftar Mainan Usia 14 Tahun ke Bawah yang Wajib SNI
“Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya. Zat-zat kimia berbahaya tersebut misalnya timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan chromim (Cr).
Penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat pertumbuhan anak dan penyakit lain, seperti kanker serta menimbulkan bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.
(Oktiani Endarwati)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)