JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan 593 NIP CPNS Kementerian Agama (Kemenag). NIP Tersebut dari 617 NIP yang diusulkan BKN.
“Sisanya masih dalam proses dan akan segera rampung dalam waktu dekat”. Hal itu disampaikan oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Warli, mewakili Kepala BKN.
Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan
Pada kesempatan itu Warli juga menjelaskan pelamar seleksi CPNS yang sudah memiliki NIP tidak otomatis akan diangkat menjadi PNS. Melainkan, perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yakni lulus Diklat Prajabatan, sehat jasmani dan rohani, penilaian SKP minimal baik, serta mengucapkan janji PNS," ujarnya.
Baca juga: Parkiran Kendaraan PNS Ditertibkan