Selain itu, CPNS akan diberhentikan jika memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS akan diberhentikan menjadi CPNS.
Sebelumnya, Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak semudah bekerja di swasta. Usai melakukan berbagai macam tes, para Calon PNS (CPNS) masih harus menunggu menjadi PNS.
Baca juga: Gandeng Taspen, Kemenpan Ingin Bangun Rumah Khusus PNS
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid mengatakan, ada beberapa syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.
"Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan lulus diklat prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS," ujarnya.
(Fakhri Rezy)