JAKARTA - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak semudah bekerja di swasta. Usai melakukan berbagai macam tes, para Calon PNS (CPNS) masih harus menunggu menjadi PNS.
Apalagi, CPNS yang menunggu menjadi PNS bisa saja langsung diberhentikan. Kok begitu?
Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan
Mengutip laman BKN, Jakarta, Rabu (31/1/2018), Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
Baca juga: BKN Tetapkan 593 NIP CPNS Kementerian Agama