Share

Tunggu Jadi PNS, CPNS Bisa Saja Langsung Diberhentikan

Fakhri Rezy, Okezone · Rabu 31 Januari 2018 15:16 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 31 320 1852677 tunggu-jadi-pns-cpns-bisa-saja-langsung-diberhentikan-EX3uwQdX3C.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak semudah bekerja di swasta. Usai melakukan berbagai macam tes, para Calon PNS (CPNS) masih harus menunggu menjadi PNS.

Apalagi, CPNS yang menunggu menjadi PNS bisa saja langsung diberhentikan. Kok begitu?

 Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan

Mengutip laman BKN, Jakarta, Rabu (31/1/2018), Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.

 

Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

 Baca juga: BKN Tetapkan 593 NIP CPNS Kementerian Agama

Selain itu, CPNS akan diberhentikan jika memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS akan diberhentikan menjadi CPNS.

Sebelumnya, Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak semudah bekerja di swasta. Usai melakukan berbagai macam tes, para Calon PNS (CPNS) masih harus menunggu menjadi PNS.

 Baca juga: Gandeng Taspen, Kemenpan Ingin Bangun Rumah Khusus PNS

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid mengatakan, ada beberapa syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.

"Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan lulus diklat prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini