JAKARTA - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak semudah bekerja di swasta. Usai melakukan berbagai macam tes, para Calon PNS (CPNS) masih harus menunggu menjadi PNS.
Apalagi, CPNS yang menunggu menjadi PNS bisa saja langsung diberhentikan. Kok begitu?
 Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan
Mengutip laman BKN, Jakarta, Rabu (31/1/2018), Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Â
Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
 Baca juga: BKN Tetapkan 593 NIP CPNS Kementerian Agama
Selain itu, CPNS akan diberhentikan jika memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS akan diberhentikan menjadi CPNS.
Sebelumnya, Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tak semudah bekerja di swasta. Usai melakukan berbagai macam tes, para Calon PNS (CPNS) masih harus menunggu menjadi PNS.
 Baca juga: Gandeng Taspen, Kemenpan Ingin Bangun Rumah Khusus PNS
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid mengatakan, ada beberapa syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.
"Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan lulus diklat prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan mengucapkan sumpah janji PNS," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)