Obligasi daerah merupakan efek berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Obligasi daerah juga hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, dan pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya.
Penerbitan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sarana atau prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan sarana atau prasarana tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.