"Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD," ujar Hoesen.
Setelah melakukan persiapan di daerah, kepala daerah baru kemudian meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan mengajukan usulan penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan. Tahap selanjutnya adalah persiapan registrasi kepada OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini ada tiga pemda yang relatif siap menerbitkan obligasi daerah yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov Jateng yang sudah menunjukkan keseriusannya untuk menerbitkan obligasi daerah dengan melakukan persiapan di daerah.
"Memang sedang dalam proses, disiapkan secara intens. Kalau saya lihat jangka waktunya bisa sampai dengan akhir tahun ini. Mereka masih di tahap awal persiapan di daerahnya. Masih ada tahapan meminta persetujuan dari DPRD dan pengajuan ke Kemenkeu dan Kemendagri. Kalau sudah ada baru 'filing' ke OJK," ujar Fakhri.
Baca juga: Soal Obligasi Daerah, Jangan Sampai Kerjaan Gubernur Bayar Utang