Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak

Antara , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2018 |08:53 WIB
Investor di Yogyakarta Wajib Penuhi Pajak
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

YOGYAKARTA - Investor atau warga yang mengajukan izin usaha atau investasi di Kota Yogyakarta akan diwajibkan melakukan konfirmasi atas pemenuhan kewajiban pajak mereka.

"Kebijakan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan KPP Pratama Yogyakarta untuk optimalisasi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (4/2/2018).

Baca Juga: Kadin Minta Insentif Pajak 300% Bagi Perusahaan Orientasi R&D

Aturan mengenai konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak tersebut sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018.

Menurut dia, konfirmasi status wajib pajak tersebut tidak akan menghambat proses pengajuan izin sehingga sepanjang syarat perizinan dipenuhi maka izin akan tetap dikeluarkan.

"Konfirmasi status pajak ini akan menjadi informasi bagi KPP Pratama Kota Yogyakarta saja. Jika ada temuan mengenai pajak yang belum dibayar atau kasus lain, maka akan menjadi kewenangan dari KPP Pratama untuk memprosesnya," kata Kadri.

Kadri menyebut, pelaksanaan konfirmasi status pajak bagi investor yang akan membuka usaha di Kota Yogyakarta tersebut baru akan dilakukan tahun ini.

"Sudah ada amanat Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menerbitkan peraturan wali kota," katanya.

Selain untuk memberikan informasi bagi KPP Pratama, lanjut Kadri, keberadaan peraturan wali kota tersebut juga ditujukan untuk optimalisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Insentif Pajak Penting untuk Tarik Investasi ke Indonesia

"Bisa saja investor yang menanamkan modal atau menjadi rekanan Pemerintah Kota Yogyakarta berdomisili atau berlokasi di Kabupaten Sleman atau daerah lain. Jika tidak ada aturan ini, maka kami tidak bisa mengajukan permohonan ke KPP Pratama Kota Yogyakarta untuk menerbitkan NPWP lokasi," katanya.

Kadri menyebut, NPWP lokasi memungkinkan bagi hasil pajak akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Yogyakarta karena lokasi kegiatan berada di Kota Yogyakarta.


(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement