JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menyetujui ratifikasi rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Pemerintah menilai, dengan RUU AFAS ini, akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Salah satunya di bidang perbankan, karena dalam protokol ke-enam tersebut ada poin mengenai ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).
Baca Juga: Sri Mulyani Cs dan Komisi XI Sepakat Matangkan RUU AFAS
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dengan adanya RUU AFAS ini maka perbankan Indonesia akan lebih mudah melakukan ekspansi ke negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Artinya, tidak hanya bank dari negara lain saja yang bisa masuk ke Indonesia.
"Negara tetangga itu sudah masuk ke Indonesia, cabang sudah ratusan, ATM ribuan, dan itu kenyataan. Indonesia ingin mendorong agar bank di Indonesia bisa ekspansi ke Singapura atau Malaysia. Oleh sebab itu ada inisiatif ABIF. Karena komitmen negara ASEAN kita ingin bisa buka bank di antara negara anggota ASEAN," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2018).
Menurut Agus, selama ini perbankan Indonesia sudah ingin masuk ke negara ASEAN lain namun masih susah karena tidak ada perjanjian internasional untuk perbankan ini. Terutama dulu Indonesia sempat mengalami krisis 1998 sehingga banyak yang takut menerima perbankan Indonesia.
"Karena krisis 98, kita sudah kemasukan dulu. Saban kita mau masuk Singapura dan Malaysia, pintu akses ditutup rapat, dan tidak dapat kesempatan national treatment. Justru pada AFAS ke-enam ini, kita menyepakati ABIF. Jadi dimungkinkan kalau dua negara saling sepakat, tanda tangan kesepakatan dua negara itu sesuai ABIF," cerita Agus.
Agus menjelaskan, saat ini ABIF sudah disepakati dengan Malaysia. Dalam ABIF dikatakan bahwa Malaysia sudah masuk ke Indonesia di dua bank yaitu Maybank dan CIMB. Karena ABIF ini, maka Indonesia tidak berkewajiban untuk membuka lagi kalau seandainya Malaysia masih mau masuk ke Indonesia. Karena dalam perjanjian ini, jumlah bank Malaysia yang masuk ke Indonesia harus sama dengan jumlah bank Indonesia masuk ke Malaysia.
Baca Juga: Sri Mulyani Rayu DPR Setujui RUU AFAS
"Kalau Malaysia sudah punya dua QAB maka Indonesia juga punya dua QAB, sebelum kita buka yang ketiga. Jadi sama Malaysia sudah tanda tangan. Cara masuk juga tidak dihalang-halangi, bisa mendapatkan national treatment atau apa yang ditawarkan QAB di Malaysia akan diberikan ke bank Indonesia yang masuk di Malaysia," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah serta OJK sehingga bukan hanya dengan Malaysia tapi Indonesia bisa kerja sama ABIF dengan negara ASEAN lainnya.
"Tapi ABIF ini adalah langkah supaya Indonesia bisa masuk dan tanda tangan dengan Singapura," tukas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)