JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protocol to Implement The Sixth Package of Commitments on Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Pembahasan ini kembali dibahas untuk protokol ke-enam sehingga bisa di implementasinya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, protokol ke enam jasa keuangan AFAS telah ditandatangani sejak Maret 2015 oleh para Menkeu se-ASEAN. Namun hingga saat ini hanya Indonesia yang belum mengimplementasikannya.
"Sembilan negara ASEAN telah meratifikasi protokol ke-enam. Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang belum ratifikasi protokol ke-enam," ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia
Oleh karena itu, Sri Mulyani Cs berharap agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bisa memberikan persetujuan karena sudah sejak lama tertunda.
Namun, komisi XI hingga akhir rapat belum memberikan persetujuan dan ingin membahas lebih detail dulu sebelum disahkan. Karena pembahasan awal di 2016 dilakukan bersama Menkeu dan Anggota komisi XI yang lama.
Maka diputuskan untuk membahas kembali dan membuat panja khusus pembahasan ini. "Sepertinya ini harus dibahas lebih lanjut bu Menteri. Karena kami yang di sini ini juga belum membaca RUU-nya," ungkap Ketua Komisi XI, Melchias Marcus Mekeng.
Baca Juga: Sri Mulyani Cs dan Komisi XI Sepakat Matangkan RUU AFAS
Dalam rapat yang hampir 3 jam tersebut menyimpulkan 4 poin yakni:
1. Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement The Sixth Package of Commitments on Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) (RUU AFAS) untuk dibahas pada tahap selanjutnya dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan memulai pembahasannya pada Rabu, 7 Februari 2018 sampai dengan Kamis, 8 Februari 2018I dan pengambilan keputusan tingkat pertama akan dilakukan pada Senin, 12 Februari 2018.
2. Komisi XI DPR RI telah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah mengenai pengenaan premi untuk program restrukturisasi perbankan sebagai bagian dari proses konsultasi sesuai amanat UU PPKSK dan UU LPS. Komisi XI DPR RI meminta pengenaan besaran premi untuk program restrukturisasi perbankan tidak memberatkan industri perbankan, tidak menyebabkan perlambatan ekonomi.
3. Komisi XI DPR RI meminta kepada OJK sebagai bagian KSSK untuk melakukan penguatan pengawasan perbankan, penguatan permodalan dan tata kelola perbankan, sehingga premi program restrukturisasi dapat diminimalkan namun cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
4. Komisi XI DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Komisioner OJK tentang peningkatan permodalan dan peningkatan likuiditas individual bank sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang PPKSK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)