JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia satu-satunya negara di antara negara anggota ASEAN yang belum melakukan ratifikasi rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Menurutnya, untuk itu maka persetujuan untuk RUU AFAS ini sangat urgent untuk dilakukan. Sejak disetujuinya pada Maret 2015 lalu Indonesia belum bisa mengimplementasikannya karena tidak ada payung hukum.
Baca Juga: Sri Mulyani Rayu DPR Setujui UU AFAS
"9 negara ASEAN yang lain sebagainya telah meratifikasi protokol karena ini jadi Indonesia sebagai negara Asia yang terbesar, sampai hari ini adalah satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi protokol yang ke-6," ungkapnya di Komisi XI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, Indonesia perlu segera mengesahkan RUU AFAS ini agar bisa mengurangi hambatan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi jasa keuangan di lingkungan ASEAN.
Baca Juga: Sri Mulyani, Gubernur BI dan OJK Rapat Bahas UU AFAS dengan Komisi XI
Dia juga menyebutkan, bahwa negara anggota ASEAN lainnya telah menyetujui untuk protokol ke-tujuh sehingga Indonesia akan semakin tertinggal dengan negara lainnya.
"Saat ini bahkan di ASEAN untuk perjanjian mengenai Jasa Keuangan ASEAN ini, telah menginjak pada protokol yang ketujuh, yang juga sudah disepakati dengan demikian kita sebetulnya termasuk negara yang masih paling terakhir," jelas dia.
Baca Juga: Gaya Sri Mulyani Todong Pertanyaan ke Mahasiswa UI
Dengan kondisi ketertinggalan Indonesia dengan negara lainnya, Sri Mulyani mengharapkan agar anggota Dewan bisa menyepakati segera.
"Kami mohon persetujuan DPR atas RUU AFAS ini yang ada 2 pasal yang ada di dalam RUU tersebut untuk bisa melaksanakan paket komitmen ke-enam bidang jasa keuangan," tukas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)