“Pemanggilan Menteri Agama penting untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim. Kemudian Menteri Keuangan harus menjelaskan soal yang selama ini sudah diterapkan, yaitu pajak penghasilan terhadap ASN sebesar 10%. Baznas harus dimintai penjelasan soal pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional yang dimaksud,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memotong otomatis gaji para PNS muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nanti diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih mak simal.
Aturan sebagai dasar untuk pemotongan sedang disiapkan oleh pemerintah antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya Rp5,12 triliun.
Baca juga: Menpan RB: CPNS Harus Jadi ASN Zaman Now
Meski demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai sekitar Rp200 triliun. Jumlah PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.