Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelindo IV Gandeng Kejaksaan RI Percepatan Pembangunan Pelabuhan di Kawasan Timur Indonesia

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |18:27 WIB
Pelindo IV Gandeng Kejaksaan RI Percepatan Pembangunan Pelabuhan di Kawasan Timur Indonesia
Foto: Pelindo IV
A
A
A

JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Direktur Utama PT Pelindo IV Doso Agung menuturkan Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani pihaknya bersama Kejaksaan RI, salah satunya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pelindo II Targetkan Pendapatan 2018 Mencapai Rp11,68 Triliun

“Nota Kesepahaman ini ditandatangani, dengan maksud sebagai pedoman [Pelindo IV dan Kejaksaan RI], dalam rangka koordinasi dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pemerintah untuk pembangunan pelabuhan,” jelas Doso Agung di Jakarta (7/2/2018).

Dia menambahkan, Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi koordinasi dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pemerintah untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan dalam mendukung percepatan kegiatan pengembangan dan pembangunan pelabuhan di Kawasan Timur Indonesia (KTI), sebagai wujud dan tanggung jawab untuk menyukseskan program pemerintah terkait Tol Laut dan Poros Maritim Dunia.

Baca Juga: Anggarkan Capex Rp11,6 Triliun, Pelindo II Bangun Pelabuhan di Kalimantan hingga Papua

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani yaitu pertama, pengawalan dan pemberian dukungan oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembangunan pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pelindo 4, melalui beberapa cara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement