JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang berisi tentang perekonomian nasional.
Gugatan itu diajukan oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) yang mendampingi para pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Para pemohon adalah Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro yang keduanya bertindak selaku Warga Negara Indonesia serta pemerhati ekonomi kerakyatan, khususnya dalam memperjuangkan pemerataan kemakmuran.
Baca Juga: Restrukturisasi BUMN dengan Skema PMN Nontunai Dipermasalahkan
Menurut Liona N Supriatna sebagai koordinator, alasan diajukannya gugatan terhadap UU BUMN karena peraturan tersebut secara jelas dan gamblang tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Sementara pasal-pasal UU BUMN yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 serta menjadi dasar gugatan adalah Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b). Selain itu pasal yang menjadi fokus gugatan juga pasal 4 ayat 4.
"Kedua pasal itu menurut pemohon, tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Ketidaksesuaian dengan UUD 1945 itu terjadi ketika dalam praktiknya banyak terjadi penyimpangan yang jauh dari amanat pasal 33 UUD 1945. Akibat dari penyimpangan itu adalah kemakmuran yang menjadi amanat konstitusi tidak terjadi. Banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen pembangunan bahkan tidak memenuhi tujuan pendirian BUMN sebagai tersurat dalam UU BUMN itu sendiri," ujar Liona Supriatna.
Baca Juga: Untung Mana PMN BUMN Secara Tunai atau Nontunai?
Presiden Bandung Lawyers Club itu mengilustrasikan, banyaknya BUMN merugi menjadi salah satu bukti bahwa berdasarkan fakta yang ada pengelolaan BUMN tidak sesuai dengan tujuan pendirian yakni mengejar keuntungan, apalagi mencapai kemakmuran sebagaimana diamanatkan UUD 1945. UU BUMN juga tidak secara tegas keinginannya melaksanakan amanat konstitusi di mana perekonomian nasional harus dibangun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 2 tertulis;
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;