Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Cipularang Naik dari Rp500 hingga Rp7.000 Mulai 15 Februari, Ini Daftarnya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |19:16 WIB
Tarif Tol Cipularang Naik dari Rp500 hingga Rp7.000 Mulai 15 Februari, Ini Daftarnya
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang). Penyesuaian ini berlaku  tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 mendatang.

Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan ini terjadi di semua golongan. Hal ini didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, sebesar 6,30%.

"Akibat inflasi itu penyesuaian tarif ini setelah dihitung tidak semua terjadi kenaikan. Ada ruas-ruas pendek tidak naik," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Manado-Bitung Capai 14,97%

Berdasarkan data Jasa Marga rata-rata kenaikan terkecil sebesar Rp500, sedangkan rata-rata kenaikan tertinggi sebesar Rp7.000.

Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Kenaikan ini merupakan penyesuaian setiap 2 tahun sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol. 
Adapun keputusan ini diturunkan dalam Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Tol Layang Makassar Dimulai Maret

Subakti juga menyatakan, dalam menyesuaikan tarif tol Jasa Marga juga  meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Berikut daftar kenaikan tarif Tol Cipularang:

1. Ruas Tol SS Dawuan - Sabang  (10,00 km)

Gol. I naik Rp500 dari Rp6.500 jadi Rp7.000

Gol. II naik Rp500 dari Rp10.000 jadi 10.500

Gol. III naik Rp500 dari Rp13.500 jadi Rp14.000

Gol.IV naik Rp1.000 dari Rp16.500 jadi Rp17.500

Gol.V naik Rp1.000 dari Rp20.000 jadi Rp21.000

2. Ruas Tol SS Dawuan - Jatiluhur (18,20 km)

Gol. I naik Rp1.000 dari Rp12.000 jadi Rp13.000

Gol. II naik Rp1.500 dari Rp18.000 jadi Rp19.500

Gol. III naik Rp1.500 dari Rp24.500 jadi Rp26.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement