JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang). Penyesuaian ini berlaku tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 mendatang.
Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan ini terjadi di semua golongan. Hal ini didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, sebesar 6,30%.
"Akibat inflasi itu penyesuaian tarif ini setelah dihitung tidak semua terjadi kenaikan. Ada ruas-ruas pendek tidak naik," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca Juga: Konstruksi Jalan Tol Manado-Bitung Capai 14,97%
Berdasarkan data Jasa Marga rata-rata kenaikan terkecil sebesar Rp500, sedangkan rata-rata kenaikan tertinggi sebesar Rp7.000.
Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Kenaikan ini merupakan penyesuaian setiap 2 tahun sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Adapun keputusan ini diturunkan dalam Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Tol Layang Makassar Dimulai Maret
Subakti juga menyatakan, dalam menyesuaikan tarif tol Jasa Marga juga meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Berikut daftar kenaikan tarif Tol Cipularang:
1. Ruas Tol SS Dawuan - Sabang (10,00 km)
Gol. I naik Rp500 dari Rp6.500 jadi Rp7.000
Gol. II naik Rp500 dari Rp10.000 jadi 10.500
Gol. III naik Rp500 dari Rp13.500 jadi Rp14.000
Gol.IV naik Rp1.000 dari Rp16.500 jadi Rp17.500
Gol.V naik Rp1.000 dari Rp20.000 jadi Rp21.000
2. Ruas Tol SS Dawuan - Jatiluhur (18,20 km)
Gol. I naik Rp1.000 dari Rp12.000 jadi Rp13.000
Gol. II naik Rp1.500 dari Rp18.000 jadi Rp19.500
Gol. III naik Rp1.500 dari Rp24.500 jadi Rp26.000
Gol.IV naik Rp1.500 dari Rp30.500 jadi Rp32.000
Gol.V naik Rp2.000 dari Rp36.500 jadi Rp38.500
3. Ruas Tol Ss Dawuan - SS Padalarang (56,10 km)
Gol. I naik Rp2.000 dari Rp37.000 jadi Rp39.000
Gol. II naik Rp3.500 dari Rp56.000 jadi Rp59.500
Gol. III naik Rp4.500 dari Rp75.000 jadi Rp79.500
Gol. IV naik Rp6.000 dari Rp93.500 jadi Rp99.500
Gol. V naik Rp7.000 dari Rp112.000 jadi Rp119.000
4. Ruas Tol Sadang - Jatiluhur (8,20 km)
Gol. I naik Rp500 dari Rp5.500 jadi Rp6.000
Gol. II naik Rp500 dari Rp8.000 jadi Rp8.500
Gol. III naik Rp500 dari Rp11.000 jadi Rp11.500
Gol. IVnaik Rp1.000 dari Rp13.500 jadi Rp14.500
Gol. V naik Rp1.000 dari Rp16.500 jadi Rp17.500
5. Ruas Tol Sadang-SS Padalarang (46,1 km)
Gol. I naik Rp2.000 dari Rp30.500 jadi Rp 32.500
Gol. II naik Rp3.000 dari Rp46.000 jadi Rp 49.000
Gol. III naik Rp4.000 dari Rp61.500 jadi Rp 65.500
Gol. IV naik Rp4.500 dari Rp77.000 jadi Rp 81.500
Gol. V naik Rp6.000 dari Rp92.000 jadi Rp 98.000
6. Ruas Tol Jatiluhur-SS Padalarang (37,9 km)
Gol. I naik Rp1.500 dari Rp25.500 jadi Rp 27.000
Gol. II naik Rp2.500 dari Rp38.000 jadi Rp 40.500
Gol. III naik Rp3.000 dari Rp50.500 jadi Rp 53.500
Gol. IV naik Rp4.000 dari Rp63.000 jadi Rp 67.000
Gol. V naik Rp4.500 dari Rp76.000 jadi Rp 80.500
7. Ruas Tol SS Padalarang - Cikamuning (5,00 km)
Gol. I tidak naik tetal Rp3.500
Gol. II naik Rp500 dari Rp5.000 jadi Rp 5.500
Gol. III naik Rp500 dari Rp6.500 jadi Rp 7.000
Gol. IV naik Rp500 dari Rp8.500 jadi Rp9.000
Gol. V naik Rp500 dari Rp10.000 jadi Rp 10.500
(Kurniasih Miftakhul Jannah)