Tak hanya itu lanjut Abra, dalam aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 juga tidak ada kalusul yang memperbolehkan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap penarikan pajak dari gaji PNS. Karena pada aturan tersebut hanya diatur mengenai tata cara penghitungan zakat dan juga aturan nisab (harta tersimpan dalam setahun).
Seperti yang disebutkan pada pasal 26 ayat 1 dan 2 bahwa nisab zakat pendapatan adalah senilai 653 kilogram gabah. Atau juga bisa setara dengan 524 kilogram beras dengan ketentuan sebesar 2,5%. "Pada PMA juga pemerintah tidak diperkenankan untuk memotong langsung. Karena itu hanya panduan saja jadi nisabnya sekian," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Cuma PNS, Gaji TNI dan Polri Juga Dipotong 2,5% untuk Zakat?
Selain itu lanjut Abra, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga harus melihat bagaimana skema yang akan diterapkan mengenai penarikan gaji untuk zakat tersebut. "Selain itu juga diperhatikan. Yang dikenakan itu besarannya sama enggak antara golongan satu dan yang lainya kalau sama kan kasian yang golongannya masih kecil," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.