Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Bertentangan dengan UU?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |19:20 WIB
Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat Bertentangan dengan UU?
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana untuk memotong pendapatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk zakat. Nantinya besaran pemotongan gaji PNS untuk berzakat akan disesuaikan dengan ajaran Islam yaitu 2,5%.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Ekonomi Institusi for Development Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, wacana tersebut merupakan sebuah hal yang positif yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Hanya saja, dirinya menilai jika wacana tersebut bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang telah lebih dahulu dibuat oleh pemerintah.

Dalam peraturan Undang Undang Nomor 23 tentang pengelolaan zakat, tertulis jika pemerintah tidak berhak untuk memasukan perkara zakat kedalam upah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, pemerintah tidak berhak untuk mengintervensi atau dalam hal ini memotong gaji PNS yang diperuntukan untuk zakat.

"Sebetulnya bagus (usulannya) tapi ini melanggar UU. Kita kan sudah memiliki UU Nomor 23 tentang pengelolaan zakat. Tapi di situ kan enggak ada klausul yang memberikan kewenangan pemerintah untuk memotong gaji yang diperuntukan untuk zakat. Dari ini saja sudah terbukti salah dan bertentangan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (9/2/2018).

Baca Juga: Menag: PNS yang Keberatan Bayar Zakat Bisa Ajukan Keberatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement