JAKARTA - Bank Indonesia beberapa waktu lalu melarang pembayaran lewat kode batang (QR-Code). Apabila ada perusahaan yang ingin menggunakan QR code maka harus melalu persetujuan Bank Indonesia.
Presiden Go-Jek Andre Soelistyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengajukan izin kepada bank Indonesia. Dirinya menargetkan perizinan tersebut bisa segera rampung dan keluar pada akhir Februari 2018.
"Kalau perizinan kami sudah ajukan di BI. Tinggal menunggu saja. Bulan ini lah selesai," ujarnya saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurut Andre, untuk sementara layanan QR Code yang dimiliki Go-Jek diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut dikarenakan pihaknya baru hanya memiliki izin ujicoba.
"QR Code yang dihentikan payment QR kami. Kami kolaborasi di sana, diskusi dengan BI mengenai QR apa yang bisa di-adopt di Indonesia, jadi banyak diskusi lah," jelasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Pada 11 Januari 2018, BI mengirim surat kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay beromor 20/54/DSSK/Srt/B tanggal 11 Januari 2018, perihal penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via GoPay dengan menggunakan Static QR an Dynamic QR terhadap toko usaha (merchant).
Pasalnya,menurut BI, layanan QR Code pada Go Pay tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.
"Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini," bunyi surat tersebut.
BI menegaskan agar Go-Pay melaporkan penghentian kegiatan disertai dengan bukti dokumen yang telah diverifikasi. Setelah itu, BI juga meminta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Go-Pay untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan.
(Fakhri Rezy)