Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI: BWSD Wajib Beli Saham Publik

Antara , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2018 |18:01 WIB
BEI: BWSD Wajib Beli Saham Publik
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam peraturan BEI nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencacatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, disebutkan perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.

Dalam peraturan itu juga disebutkan, delisting saham menjadi efektif setelah perusahaan tercatat memenuhi seluruh kewajibannnya kepada Bursa, dan perusahaan tercatat telah membayar biaya delisting efek sebesar dua kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir.

Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Bank of India Indonesia Tbk sejak 12 Februari 2018 menyusul rencananya untuk menghapus sahamnya (delisting) dari Bursa.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement