Dalam peraturan BEI nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencacatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, disebutkan perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.
Dalam peraturan itu juga disebutkan, delisting saham menjadi efektif setelah perusahaan tercatat memenuhi seluruh kewajibannnya kepada Bursa, dan perusahaan tercatat telah membayar biaya delisting efek sebesar dua kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir.
Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Bank of India Indonesia Tbk sejak 12 Februari 2018 menyusul rencananya untuk menghapus sahamnya (delisting) dari Bursa.
(Dani Jumadil Akhir)