“Konsumen hanya perlu bayar Rp50 juta, bisa cicil 3 kali, maksimal. Dengan Rp15 juta per bulan untuk DP. Bulan keempat, sudah punya rumah di Royal Tajur,” kata Frans lagi.
Frans memaparkan kalau konsumen ingin memiliki hunian dengan skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah), setelah membayar DP (down payment) atau uang muka, konsumen tinggal mencicil hunian.
Baca Juga: Industri Properti Jakarta Mulai Bangkit, Ini Buktinya
Konsumen hanya perlu membayar cicilan Rp7 juta hingga Rp8 juta perbulan selama 15 tahun. Harga ini merupakan harga cluster Avebury.
Wah, kalau ada subdisi uang muka untuk membeli hunian mewah, kamu masih berpikir untuk menunda beli rumah?
(Rani Hardjanti)