Sekadar informasi, Bank Indonesia (BI) meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang berlaku pada seluruh bank komersil di Tanah Air. Hal ini untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran milik berbagai bank berbeda.
Setelah mengalami proses kajian selama 20 tahun, GPN akhirnya hadir sebagai wujud interkoneksi atau saling terhubung antar switching dan interoperabilitas.
Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan ada tiga sasaran utama GPN diantaranya yakni menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan stelmen secara domestik.
Dengan adanya GPN diharapkan bisa mempermudah masyarakat jika ingin bertransaksi menggunakan kanal pembayaran apapun. Pasalnua selama ini terjadi fragmentasi dalam sistem pembayaran. Hal ini dikarenakan keinginan setiap bank mengembangkan sistem pembayaran yang ekslusif yakni hanya bisa diproses menggunakan mesin EDC maupun mesin ATM miliknya sendiri. Sekalipun menggunakan mesin milik bank berbeda maka biasanya masih dikenakan sejumlah biaya.
Selain itu, GPN diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut Gubernur BI, saat ini perbankan di Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran milik asing seperti Visa, MasterCard, JCB, hingga UnionPay.
(Martin Bagya Kertiyasa)