Baca Juga: Bitcoin Anjlok 28% ke USD10.000 Gara-Gara Korea dan China
Bambang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
"Jadi jelas bahwa Virtual Currency ini tidak termasuk di dalam divinisi mata uang rupiah," ujarnya. (lid)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.