Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Mata Uang Digital Bukan Produk Industri Jasa Keuangan

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |17:17 WIB
OJK: Mata Uang Digital Bukan Produk Industri Jasa Keuangan
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

 Baca Juga: Bitcoin Anjlok 28% ke USD10.000 Gara-Gara Korea dan China

Bambang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Jadi jelas bahwa Virtual Currency ini tidak termasuk di dalam divinisi mata uang rupiah," ujarnya. (lid)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement