Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Mata Uang Digital Bukan Produk Industri Jasa Keuangan

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |17:17 WIB
OJK: Mata Uang Digital Bukan Produk Industri Jasa Keuangan
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

AMBON - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Bambang Hermanto mengatakan, mata uang digital (Virtual Currency/VC) bukanlah produk industri jasa keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

"OJK bahkan tidak dalam posisi memiliki kapasitas untuk mengatur legalitas dan tata cara perdagangan yang bukan produk industri jasa keuangan. Virtual Currency adalah satu usaha yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," katanya di Ambon, Rabu (21/2/2018).

 Baca juga: OJK Larang Bank Cs Terlibat dengan Bitcoin

Dia menegaskan, OJK Maluku turut memberikan imbauan kepada seluruh industri jasa keuangan di daerah ini untuk tidak turut serta dalam memfasilitasi nasabah dalam melakukan transaksi dalam bentuk Virtual Currency.

Sesuai amanat undang-undang tentang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK merasa perlu untuk tetap mengingatkan masyarakat di daerah ini dengan mencegah kerugian konsumen dan masyarakat, pelayanan terhadap seluruh pengaduan masyarakat, bahkan turut membela dalam proses hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement