Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aksi Sri Mulyani-Susi Pudjiastuti Selamatkan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar

Antara , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |14:46 WIB
Aksi Sri Mulyani-Susi Pudjiastuti Selamatkan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar
Foto Twitter
A
A
A

 

Setelah ditemukan barang bukti, pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat diamankan. Barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW, serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga mendapati benih lobster sebanyak satu koper yang berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan Internasional.

Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar dan juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB diamankan di Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM).

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla) dan rajungan (Portunus pelagicus).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement