Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
Pemerintah berkomitmen untuk konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan.
"Bea Cukai, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan biota laut Indonesia," tutur Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)