Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelola Mahakam, Pertamina Diyakini Mampu Kelola 8 Blok Lainnya

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |13:03 WIB
Kelola Mahakam, Pertamina Diyakini Mampu Kelola 8 Blok Lainnya
Ilustrasi Minyak Mentah. (Foto: Reuters)
A
A
A

Mengacu kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka Herman menyebut bahwa blok migas yang sudah selesai masa kontraknya harus dikembalikan kepada pemerintah.

"Pemerintah harus tegas bahwa kita sudah mampu mengelola WK yang berakhir dan jangan ada keraguan ini harus dikelola anak bangsa. Pertamina tawarkan dulu sebagai institusi yang mengeloa WK terminated," ujarnya dalam diskusi Menelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dia melanjutkan, dengan dikelola delapan blok migas oleh Pertamina, hal tersebut juga mendorong kedaulatan energi Indonesia. Apalagi, semangat Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil pada dasarnya bukanlah memberikan blok migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Akan tetapi, mengingat bahwa migas bersifat tinggi risiko, investasi, dan kualifikasi maka pengelolaannya harus mengikutkan pihak ketiga. Namun, apabila Pertamina sebagai badan usaha milik pemerintah (BUMN) yang membawahi sektor migas sudah siap untuk mengambil alih serta siap dari tiga aspek tersebut, maka tidak ada alasan lain untuk tidak memberikan pengelolaan kepada Pertamina.

"Ini dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi nasional, kemudian pengelolaan migas oleh negara urgensinya adalah penerimaan negara, minyaknya jadi minyak negara dan gasnya jadi gas negara," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement