Terdapat dua cara untuk bisa mengikuti lelang yakni melalui e-auction atau konvensional. E-auction (close bidding) yakni penawaran lelang secara tertulis melalui internet. Sedangkan untuk penawaran versi konvensional dilakukan secara lisan seperti lelang pada umumnya di mana peserta diharuskan hadir pada waktu lelang berlangsung.
Sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menyatakan, penyelenggaraan lelang ini bukan hanya dalam hal pengumpulan penerimaan negara saja tapi juga menjadi bagian perekonomian Indonesia yang lebih maju.
"Hasil dari lelang sukarela ini akan disalurkan untuk kegiatan sosial sesuai referensi yang diberikan oleh pemilik barang. Sedangkan negara akan memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bea masuk lelang yang disetor ke kas negara," ungkap dia di Jakarta, Senin (26/2/2018).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.