Baca juga: Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Rp138 Triliun, Kurang Rp9 Triliun
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) , selain itu Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara pertama, dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Kedua, dapat dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau e-Filing melalui laman DJP online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
(Dani Jumadil Akhir)