JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada 972.000 peserta amnesti pajak untuk mengingatkan kewajiban penyampaian laporan penempatan hartanya.
"Untuk pribadi paling lambat akhir Maret, sedangkan badan akhir April. Jadi kami ingatkan saja, bisa saja orang lupa kan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Presiden Jokowi Lapor SPT 2017: Caranya Mudah!
Ditjen Pajak: Email Lapor SPT Hanya Ingatkan Masyarakat
Sementara itu, Hestu menjelaskan surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan kepada wajib pajak (WP) yang berisi imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) hanya untuk mengingatkan masyarakat.
"Email ini cara kami berkomunikasi dengan wajib pajak. Kami mengimbau dan mengingatkan saja, itu satu bentuk pelayanan," sambungnya.