Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Dorong Pembiayaan Ramah Lingkungan

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |14:07 WIB
OJK Dorong Pembiayaan Ramah Lingkungan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang ramah lingkungan hidup menuju terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. "OJK mendorong terbentuknya sektor jasa keuangan yang lebih bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Kemudian untuk merespon kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan tersebut, pelaku jasa keuangan didorong untuk berinovasi, mengembangkan produk dan layanan jasa keuangan baik yang berjangka pendek maupun panjang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi saat membuka seminar "Peran Sektor Jasa Keuangan Terhadap Pengelolaan Hutan Lestari dan Peningkatan Ekspor Industri Pulp dan Kertas," di Jakarta, Selasa (27/2).

Menurut dia, OJK selama ini sudah sangat peduli atas berbagai isu sosial dan lingkungan hidup, yang ditunjukkan dengan penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak 2014, dan pada tahun 2017 telah mengeluarkan dua peraturan terkait Keuangan berkelanjutan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 51 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi LJK, Emiten dan Perusahaan Publik. Dan POJK Nomor 60 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

"Kedua POJK itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran sektor jasa keuangan terhadap adanya risiko sosial, lingkungan hidup dan tata kelola pada setiap proses bisnisnya. Di samping itu mendorong perluasaan sumber pembiayaan atau investasi pembangunan berwawasan sosial dan lingkungan hidup dapat diupayakan melalui instrumen pembiayaan jangka panjang seperti green bond," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad H Wibowo menilai positif dan siap mendukung kebijakan OJK yang tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan. "Sebagai tindaklanjut OJK dan IFCC akan menyiapkan program pelatihan bagi lembaga jasa keuangan untuk mengenalkan potensi bisnis pulp dan kertas serta standar mutu di bidang tersebut sebagai bagian dari manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial bagi lembaga jasa keuangan," katanya.

Ia mengemukakan untuk pendanaan berjangka panjang proyek-proyek yang ramah lingkungan, pemerintah telah menerapkannya dengan menerbitkan green sukuk senilai 1,25 miliar dolar AS atau kurang lebih Rp16,69 triliun. "Kami berharap, hal ini segera diikuti dengan penerbitan corporate green bond baik dari lembaga jasa Keuangan maupun korporasi," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement