Selama ini, dipaparkan, sektor kehutanan bersama-sama dengan sektor pertanian, perkebunan berkontribusi cukup signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun 2017 sektor kehutanan berkontribusi sebesar 13,96 persen. Sebagai perbandingan sektor industri pengolahan, pariwisata, infrastruktur dan energi masing-masing berkontribusi sekitar 19,93 persen, 1,74 persen, 14,79 persen dan 8,42 persen.
Salah satu jenis industri berbasis kehutanan yang mengalami perkembangan dan dapat memberikan kontribusi pada devisa negara adalah industri pulp dan kertas yang pada 2016 berkontribusi 6,7 persen dari total PDB industri pengolahan.
Sementara tahun 2017, dijelaskan, industri pulp dan kertas menyumbang devisa negara nonmigas sekitar 1,73 miliar dolar AS dan 3,57 miliar dolar AS. Di samping itu, industri ini secara langsung dapat menyerap tenaga kerja sekitar 260 ribu orang dan sekitar 1,1 juta orang untuk tenaga kerja tidak langsung (Kemenperin, 2018). Saat ini Indonesia tercatat sebagai produsen pulp terbesar ke-9 dunia serta produsen kertas terbesar ke-6 dunia.
Melihat kondisi tersebut, disampaikan, untuk menjaga keberlanjutan industri pulp dan kertas tidak hanya diperlukan dukungan pendanaan namun juga pengelolaan yang berkelanjutan dengan melibatkan komponen utamanya yaitu kondisi sosial masyarakat dan ketersediaan sumber daya alam melalui pengelolaan hutan lestari.
Pemenuhan standar kualitas baik yang telah ditetapkan pemerintah maupun yang menjadi persyaratan perdagangan internasional, seperti adanya sertifikat hutan lestari merupakan bentuk pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup bagi lembaga jasa keuangan termasuk mengantisipasi penolakan ekspor produk hutan dan turunannya dari Indonesia.
(Risna Nur Rahayu)