Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian PUPR Akan Latih 1.000 Tenaga Pengawas Konstruksi Baru

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |20:54 WIB
Kementerian PUPR Akan Latih 1.000 Tenaga Pengawas Konstruksi Baru
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya kecelakaan kerja pada proyek konstruksi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ditengarai karena penyedia jasa konstruksi kurang menerapkan prosedur operasional standarnya (SOP). Selain itu, maraknya kecelakaan juga dikarenakan kuranhnya tenaga pengawas proyek.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite Kesalamatan Konstruksi (KKK) Danish Sumadilaga mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melatih 1.000 tenaga pengawas baru. Diharapkan dengan di latihnya tenaga baru tersebut bisa memenuhi kekurangan tenaga pengawas yang dikeluhkan selama ini.

"Kita sebetulnya akan menambah tenaga pengawas. Kementerian PUPR akan melatih seribu pengawas," ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Danish, pelatihan kepada 1.000 pengawas baru tersebut akan menggunakan anggaran dari belanja pemerintah. Meskipun tidak menyebutkan secara pasti jumlah anggaran tersebut, namun dirinya memperkirakan dana tersebut berjumlah puluhan miliar rupiah.

"Dari PU pakai dana pemerintah. Seribu pengawas akan kita percepat.Saya lupa, tapi pokoknya untuk 1.000 pengawas akan disiapkan sekitar puluhan miliar," ucapnya.

Pelatihan terhadap 1.000 tenaga pengawas baru tersebut nantinya akan dimulai pada bulan April 2018. Adapun lamanya akan disesuaikan dengan level dan jenis pekerjaannya.

"Mungkin bulan depan akan segera dimulai. Kan kita ada tugas kita, oh ini kurang pengawas, kita latih segera, kita keluarkan sertifikat lagi untuk mendukung pekerjaan. Kalau lamanya tergantung level dan jenis pekerjaan. Biasanya enggak lebih dari 2 bulan," kata Danish.

Menurut Danish, tenaga baru tersebut tidak harus dari pegawai dan lingkungan Kementerian PUPR. Pelatihan dan pemberian sertifikat tersebut bisa berasal dari tenaga pengawas luar Kementerian atau bahkan Fresh graduate sekalipun.

"Nanti sekaligu kita bawa ke lapangan untuk praktek langsung. kita mengisi lah pekerja pendukung itu. tidak bisa terus konsultan saja tanggung jawab, ini tanggung jawab kita bersama untuk tingkatkan industri konstruksi," jelas Danis.

Selain dari pihak Kementerian lanjut Danish, pihak kontraktor juga diwajibkan untuk melatih tenaga pengawas. Sehingga tidak ada lagi keluhan kurang tenaga pengawas yang datang dari pihak kontraktor.

"Mereka (Kontraktor) akan melatih juga tengah K3 itu bisa dari pihak kontraktor atau konsultan. nah ini barusan juga disepakati kita tambah," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement