“Ini lantaran saat masih 12 layer, banyak celah penyalahgunaan akibat tarif yang rumit,” tandasnya.
Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan menambahkan, simplifikasi cukai rokok patut diapresiasi karena akan membuat kebijakan cukai lebih efektif.
“Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Abdillah.
Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp194,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp155 triliun atau sekitar 80,1% di antaranya berasal dari cukai. Adapun target penerimaan dari cukai produk hasil tembakau sebanyak Rp148 triliun. (Rakhmat Baihaqi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)