“Jangan ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” ucapnya.
Sementara itu, peneliti dari Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Bambang Riyanto mengatakan, penyederhanaan tarif cukai rokok juga akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri.
“Struktur tarif cukai yang rumit akan menghasilkan tingkat ketidak-patuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana,” kata Bambang.
Baca juga: Industri Rokok Skala Kecil Juga Berhak untuk Hidup
Dia menjelaskan, hasil survei UGM tentang cukai rokok ilegal beberapa tahun lalu menunjukkan adanya ketidakpatuhan industri rokok terhadap pelekatan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah.