Kemudian PLN juga dinilai sama dengan Pertamina. PLN ada kenaikan dari harga bahan bakar fuel-nya atau batu bara maka mereka akan menghadapi situasi kenaikan kebutuhan subsidi. Maka pihaknya dengan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN melakukan penghitungan berdasarkan alokasi untuk dalam negeri (Domestic Market Orientation/DMO).
"Kami kemarin sudah menghitung kebutuhan yang akan ditetapkan berdasarkan DMO-nya untuk batubara, dari sisi itu sudah akan dalam bentuk perubahan Perpres. Semenara dari sisi perpajakan yang hilang, karena berarti perusahaan batu bara yang diharuskan menjual dari harga yang sama dengan DMO itu, berarti di bawah harga pasar, maka pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak dan PNBP. Kami juga sudah menghitung itu," jelasnya.
Baca juga: Sudah Dibahas Jokowi, Sri Mulyani Akan Bawa Tambahan Subsidi Solar ke DPR
Dengan penghitungan yang dilakukan sesuai dengan situasi saat ini, Sri Mulyani menyatakan meski ada penambahan untuk subsidi masih bisa diatasi oleh APBN.
"Secara overall kami lihat, kemampuan APBN cukup untuk meng-cover sesuai proposal dari Menteri ESDM dan Menteri BUMN ini. Dengan demikian kita akan mendapatkan subsidinya akan ditambah, neraca PLN dan Pertamina akan tetap terjaga, dan masyarakat tetap mendapatkan harga yang tidak berubah," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)