Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2018 |09:51 WIB
Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait harga acuan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Namun, besaran harga batu bara untuk pasar domestik tersebut akan ditentukan kemudian melalui Peraturan Mentersi (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan payung hukum penetapan harga batu bara domestik tersebut tertuang dalam PP No 8/2018.

"Iya memang sudah ditandatangani Presiden Jokowi hari ini (kemarin), itu berupa PP No 8 Tahun 2018," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta kemarin.

 Baca Juga: PLN Bisa Rugi Rp21 Triliun Jika Harga DMO Tidak Ditetapkan

Ketetapan harga batu bara domestik tersebut diharapkan dapat menjaga tarif listrik tidak naik hingga tahun depan seperti keinginan Presiden beberapa waktu lalu. Secara detil, aturan itu tertuang dalam PP No 8/2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam perubahan kelima, pemerintah menambahkan pasal 85 A yang berbunyi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 A ayat 1, Menteri menetapkan harga jual batu bara tersendiri.

Dalam satu tahun terakhir harga batu bara di pasar global terus mengalami kenaikan bahkan sempat mencapai USD100 per metrik ton. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh PT PLN (Persero) selaku konsumen batu bara yang menyerap komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Saat ini persentase penggunaan batu bara sebagai energi primer batu bara oleh PLN mencapai 57% dari keseluruhan pembangkit.

 Baca Juga: Aturan Harga Acuan Batu Bara Terbit Minggu Ini

Sekadar diketahui, produksi batu bara nasional pada tahun lalu mencapai 435 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya 20% atau sekitar 85 juta ton dialokasikan untuk pasar domestik. Sisanya sebanyak 80% diekspor ke berbagai negara.

Setelah ditandatangani Presiden, PP ini akan dibahas oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk menentukan secara teknis terkait penetapan harga batu bara di pasar domestik. Sebagai turunan dari PP No 8/2018, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM).

"Untuk skema harga batu baranya, dan berapa lama jangka waktu pemberlakuan aturan ini belum bisa saya sebutkan, itu masih menunggu Kepmen-nya, tapi ini diharapkan keluar secepatnya," tegas dia.

Dengan ditekennya PP terkait harga acuan batu bara pasar domestik oleh Presiden, ujar Bambang, bisa memberi kepastian bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melanjutkan program kelistrikan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement