JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan aturan harga batu bara untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri 1395 tahun 2018 yang terdiri dari beberapa pokok, salah satunya harga batu bara untuk kebutuhan PLN menjadi USD70 per ton.
Penurunan harga batu bara ini dilakukan agar PLN bisa terus menjalankan penugasanannya untuk tidak tarif listrik hingga 2019, sedangkan harga batu bara terus melonjak tinggi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, dengan kenaikan harga batu bara maka PLN membeli sebesar USD101 per ton. Dengan harga mahal ini tentu PLN tidak mampu harus menahan tarif listrik hingga 2019 karena 57% bahan primer listrik adalah batu bara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara
Karena hal itulah pemerintah menetapkan harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri setelah melalui kesepakatan bersama para pengusaha batu bara untuk menurunkan HBA PLN menjadi USD70 per ton.
"Sudah dibuat Kepmennya, yaitu Kepmen 1395 tahun 2018 di mana pokok pentingnya adalah, maka ditetapkan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, untuk pembangkit ditetapkan fix USD70 per ton," ungkap Agung di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Menurutnya, harga batu bara fix ini ditetapkan setelah sebelumnya telah dikeluarkan dua aturan yakni PP 18 tahun 2018 tentang perubahan ke-5 PP 51 2014 dan Permen 19 tahun 2018 tentang perubahan kedua Permen ESDM nomor 7 tahun 2017.