JAKARTA - Pemerintah resmi mengatur harga batu bara untuk pembelian PT PLN sebesar USD70 per ton. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1395 tahun 2018 tentang harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat mengatakan, penetapan harga fixed ini untuk menjaga agar harga listrik tidak naik hingga 2019 sesuai dengan komitmen pemerintah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara
Selain itu, penetapan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar USD70 per ton ini bisa menghemat keuangan PLN hingga Rp20 Triliun.
"Dari batu bara sendiri kita bisa berhemat kira-kira Rp18 triliun untuk kebutuhan 85 juta ton (batu bara), kalau 89 juta ton (batu bara) kira-kira Rp20 triliun hematnya," ungkap Iwan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).