"Ini semua berlaku di 10 kota di Indonesia. Saya imbau driver online memanfaatkan dalam 1 bulan ini," tuturnya.
Baca juga: Temui Menko Luhut, Menhub Lapor Uji KIR Gratis di 10 Kota
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menambahkan, para driver online harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Pembuatan SIM A Umum juga sebagai syarat penyamarataan dengan pengendaraan angkutan konvensional.
"Kita tidak bisa menghindari kemajuan teknologi yang berkembang ke taksi online. Tapi secata aturan, teman-teman taksi online juga harus mengikutinya. Publik mendukung, karena itu pelayanan dan keselamatan harus diutamakan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)