"Ini semua berlaku di 10 kota di Indonesia. Saya imbau driver online memanfaatkan dalam 1 bulan ini," tuturnya.
Baca juga: Temui Menko Luhut, Menhub Lapor Uji KIR Gratis di 10 Kota
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menambahkan, para driver online harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Pembuatan SIM A Umum juga sebagai syarat penyamarataan dengan pengendaraan angkutan konvensional.
"Kita tidak bisa menghindari kemajuan teknologi yang berkembang ke taksi online. Tapi secata aturan, teman-teman taksi online juga harus mengikutinya. Publik mendukung, karena itu pelayanan dan keselamatan harus diutamakan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.