Menurutnya, untuk tax holiday ini Menko Perekonomian Darmin Nasution dan tim masih akan membahas lebih lanjut mengenai kriteria industri yang akan diberikan kemudahan ini.
"Itu masih dibutuhkan sekitar 2 minggu lagi. Tapi semuanya akan selesai karena ini dalam bentuk peraturan Menkeu. Jadi itu adalah tax holiday," jelasnya.
Sementara itu akan ada juga mengenai tax allowance yang akan direvisi agat lebih simpel dari sekarang.
"Hanya karena tadi keputusan mengenai scope dari bidang usaha yang akan eligible untuk mendapatkan tax allowance ini akan dibutuhkan satu round. Mereka nampaknya sudah mau selesai. Namun untuk tax allowance ini peraturan dalam bentuk PP, sehingga dibutuhkan waktu agak lebih panjang. Kalau tax holiday dalam bentuk PMK," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)