Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudahkan Investor, Sri Mulyani Beberkan Tax Holiday dan Tax Allowance yang Baru

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |20:50 WIB
Mudahkan Investor, Sri Mulyani Beberkan <i>Tax Holiday</i> dan <i>Tax Allowance</i> yang Baru
Foto: Sri Mulyani (Lidya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Maret 2018 nanti akan ada beberapa poin aturan yang akan diselesaikan. Aturan tersebut untuk mempermudah investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Indonesia masih kalan soal investasi karena aturan perizinan yang masih memakan waktu lama.

"Kita akan menyelesaikan beberapa hal yang akan kita coba lakukan sebelum akhir Maret," ungkapnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/3/2018).

 Baca Juga: Sri Mulyani Rombak 2 Insentif Pajak demi Investasi

Sri Mulyani mengatakan, yang utama yang dilakukan adalah mempermudah proses bagi pengusaha untuk memanfaatkan kemudahan terutama di bidang perpajakan yang diberikan Pemerintah yakni tax holiday dan tax allowance.

"Mengenai tax holiday dengan prosedur yang sangat simpel, dengan skema yang jauh lebih pasti, baik dari sisi jumlah holiday yang mereka dapatkan yaitu kita cuma single rate 100% saja.100% tanpa ada range lagi, dan jangka waktu juga yang tetap," jelasnya.

 Baca Juga: Sri Mulyani Heran Pengusaha Tak Minati Tax Holiday

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement