JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan.
Diklat prajabatan ini berlaku untuk seluruh jalur penerimaan CPNS. Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, diklat diberlakukan bagi CPNS baik jalur umum maupun khusus.
“Meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah untuk melakukan diklat prajabatan CPNS dari program khusus. Baik PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian, maupun GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017,” ungkap Dwi di Jakarta.
Baca Juga: Mesum di Hotel Saat Jam Kerja, Oknum PNS Disanksi Turun Pangkat
Melalui surat edaran bernomor B/183/S.SM.01.00/ 2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah.
“Surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa sampai ini masih terdapat CPNS dari program khusus belum mengikuti diklat prajabatan,” ucapnya.
Pelaksanaan diklat prajabatan yang dimaksud direncanakan menggunakan pola lama, yakni satu minggu. Dalam surat tersebut juga diminta agar masing-masing PPK melakukan diklat bagi CPNS yang telah menerima NIP.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Menpan-RB meminta agar PPK daerah dapat segera mengambil langkah-langkah,” tandasnya.
Baca Juga: Skema Pensiun PNS Masih Dalam Pembahasan
Langkah yang perlu diambil PPK daerah antara lain mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan diklat prajabatan pada 2018 bagi CPNS dari program khusus tersebut. Pelaksanaan diklat prajabatan sudah harus selesai sebelum November 2018. Diklat tersebut diprioritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan 1 Maret 2017 dan 1 April 2017.
“PPK wajib mengangkat menjadi PNS apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah juga berencana kembali melakukan seleksi CPNS pada 2018 ini. Sebelumnya Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses usulan kebutuhan CPNS dari masing-masing instansi.
“Setelah pilkada. Tapi yang jelas formasinya sedang kita proses,” ujarnya.