Pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan riil dari masing-masing usulan. Apakah benar yang diajukan sesuai beban kerja dan target yang ingin dihasilkan apa.
“Jadi, SDM seperti apa yang dibutuhkan. Ini sedang kita sisir masing-masing K/L maupun lembaga,” paparnya.
Asman kembali menegaskan bahwa hal yang dipertimbangkan dalam penyusunan formasi adalah harus ada kecocokan kompetensi dengan bidang yang ditawarkan. Kemudian juga dilihat unit-unit mana saja yang membutuhkan pegawai.
“Jadi, saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah, kita mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana. Dengan demikian, sebelum kita memutuskan kita sudah tahu seseorang itu ditempatkan di mana untuk unit kerja mana,” ucapnya.
Dengan kepastian tempat tersebut, tidak ada lagi alasan bagi PNS untuk pindah sebab ada kemungkinan juga diberlakukannya aturan lima tahun baru boleh mengajukan pindah.
“Misalnya untuk guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, begitu. Jadi tidak ada alasan nanti,” tandasnya.
(Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)