Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Transparansi Fintech

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |14:36 WIB
OJK Siapkan Regulasi untuk Atur Transparansi Fintech
Seminar Fintech. (Foto: Okezone)
A
A
A

BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengimbangi cepatnya fenomena kemunculan lembaga jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) di Indonesia. OJK pun tengah menyiapkan payung hukum yang menjadi patokan bagi fintech dalam menjalankan bisnisnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, fenomena fintech tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga merambah negara-negara lain di dunia. Guna mengatur fintech, ada dua pendekatan yang mayoritas dipakai, yaitu pendekatan prudential dan pendekatan market conduct atau melalui disiplin pasar.

Nurhaida mengatakan, OJK akan fokus pada kebijakan perlindungan konsumen dalam membangun industri fintech melalui pendekatan disiplin pasar.

“OJK memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik fintech, yaitu pendekatan disiplin pasar untuk mengawasi fintech,” ujarnya di Nusa Dua Bali, Senin (12/3/2018).

Baca Juga: Fintech, Bunga Tinggi dan Rentenir Digital

Dia melanjutkan, dengan pendekatan ini nantinya maka fintech diwajibakan untuk lebih transparan kepada pemberi pinjaman (lender) maupun pihak peminjam (borrower).

Dengan demikian, sebelum memberikan pinjaman, pihak lender mengetahui bisnis yang sedang dijalankan oleh borrower sehingga dapat mengetahui profil risiko dari bisnis tersebut, sebaliknya pihak borrower mengetahui dengan pasti profil pemberi pinjaman.

Transparansi informasi yang dimaksud meliputi, hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya.

"Kita lebih ke pendekatan market conduct atau tranparansi lebih diutamakan dengan tranparansi fintech memberikan keterbukaan yang berguna bagi lender maupun borrower, itu yang kita ambil sebagai approach," kata dia.

Baca Juga: Bahas Fintech, OJK Gandeng World Bank Group

Sekadar informasi, saat ini OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang fintech. Nantinya, transparansi dan perlindungan konsumen akan menjadi asas utama dalam POJK tentang fintech.

Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berizin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp3 triliun atau meningkat 17,1% (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82% (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16% (ytd).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement