JAKARTA - Pengusaha Sofjan Wanandi meyakini kebijakan insentif pajak yang akan diterbitkan oleh pemerintah pada April akan membantu meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia.
"Kebijakan ini sangat kami dukung karena insentif pajak yang diharapkan selesai bulan ini dan bulan depan sudah bisa berlaku, sangat membantu 'investment' yang akan masuk ke sini," kata Sofjan saat ditemui usai acara apresiasi dan penghargaan kepada para Wajib Pajak besar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Pemerintah tengah mendesain ulang insentif pajak dalam bentuk 'tax holiday' dan 'tax allowance'. 'Tax holiday' adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun di sebuah negara dalam periode tertentu, sedangkan 'tax allowance' adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan, batasan investasi yang mendapat tax holiday akan diturunkan menjadi Rp500 miliar dari sebelumnya Rp1 triliun dan revisi peraturannya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, ia juga memastikan 'single rate' untuk tax holiday yaitu 100 persen, tidak lagi dalam bentuk kisaran (range).