Revisi peraturan untuk "tax allowance" akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang juga masih dalam pembahasan untuk kelompok bidang usaha yang bisa menerima insentif pajak.
"Kan disebut akan ada tax holiday dan tax allowance dengan syarat yang lebih ringan, dulu kan syaratnya panjang sekali jadi malas orang minta. Sekarang syaratnya diperingan dan saya rasa banyak yang mau, termasuk investasi-investasi yang lama yang mau ekspansi lagi juga ingin mendapatkan insentif yang sama," kata Sofjan.
Tax holiday dan tax allowance merupakan dua dari insentif perpajakan yang aturannya akan direvisi oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan ditargetkan berlaku pada awal April 2018.
Dua insentif lain yaitu penurunan PPh Final UMKM dan insentif "research and development" bagi perusahaan yang memberikan pendidikan vokasi yang masing-masing disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
(Fakhri Rezy)