JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menggelar coffee morning dengan para pelaku usaha pertambangan Minerba. Pertemuan ini dilakukan untuk sosialisasi harga batu bara acuan untuk pasar domestik (domestic market obligation/DMO)
Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395/K 30/2018 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik sebesar USD70 per metrik ton.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono menerangkan, harga batu bara merupakan komponen besar terhadap listrik PLN. Karena itu, supaya bisa menjaga daya beli listrik dengan tarif saat ini, maka harga batu bara harus bisa dijangkau PLN.
"Jadi untuk harga yang PLN dan non PLN itu pakai HBA umum. Kemudian DMO 25%, supaya harganya bisa dijangkau," tuturnya di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Harga Batu Bara Fix USD70/Ton, PLN Hemat hingga Rp20 Triliun
Sebenarnya, pengenaan harga batu bara bukanlah yang pertama kalinya. Pada 2017, pelaksanaan DMO tidak diberlakukan flat kepada seluruh perusahaan, hanya diberikan kepada perusahaan yang kewajiban DMO.
"Nah di 2018, kebijakannya mengenakan DMO untuk seluruh perusahaan. Besarannya sudah diatur 25%, kewajiban DMO itu tidak boleh dijual ke luar negeri. Dengan kebijakan itu, sekarang ada kebijakan lain perlu diatur penetapan harga jual," tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam rangka pemenuhan batu bara dalam negeri, Menteri ESDM memutuskan dan menetapkan harga batu bara sendiri. Untuk yang di luar kelistrikan, maka HBA acuan berdasarkan market.
"Ini jadi dasar dan pijakan dalam keluarkan Permen dan Kepmen. Setelah terbitkan PP 8 Tahun 2018, pemerintah langsung terbitkan harga jual batu bara untuk listrik USD70. Nah ini kami tentukan penetapan itu kami melakukan kualitas spesifik," tuturnya.
Baca Juga: Harga Batu Bara Meningkat, Pembangkit Listrik Bisa Beralih ke Gas
Pemerintah resmi mengatur harga batu bara untuk pembelian PT PLN sebesar USD70 per ton. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1395 tahun 2018 tentang harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat mengatakan, penetapan harga fixed ini untuk menjaga agar harga listrik tidak naik hingga 2019 sesuai dengan komitmen pemerintah.
Penetapan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar USD70 per ton ini bisa menghemat keuangan PLN hingga Rp20 Triliun.
Sementara itu, kebutuhan batu bara untuk PLN di dominasi oleh batu bara dengan kadar kalori yang berbeda. Maka untuk harga USD70 per ton tersebut kadar kalorinya sebesar 6.322 GAR.
(Martin Bagya Kertiyasa)