Inas menyebut sebanyak 29% pemegang saham PGN yang merupakan perusahaan publik masih menolak pembentukan holding tersebut.
"PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Holding Migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29 persen pemegang saham belum menyetujui holding tersebut," katanya.
Selain itu, terdapat juga permasalahan hukum karena pembentukan holding dilakukan pemerintah tanpa melibatkan DPR sebagai lembaga pengawas aset kekayaan negara.
(Dani Jumadil Akhir)