JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) melakukan penandatangan amandemen kontrak baru untuk tujuh perusahaan pertambangan Minerba. Jelang penandatangan, hanya enam yang konfirmasi untuk menandatanganinya.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono mengatakan, satu perusahaan saat akhir akan menandatangani amandemen kontrak meminta waktu untuk meriview kembali. Pasalnya, stakeholder dari negara belum mendapat penjelasan dari manajemen perusahaan yang ada di Indonesia.
"Karena itu tadinya tujuh kontrak karya menjadi enam perusahaan Kontrak Karya yang melakukan penandatangan amandemen kontrak," tuturnya, di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga: Perusahaan Tambang RI Raih Penghargaan, Kementerian ESDM: Pelaku Usaha di Indonesia Ramah Lingkungan
Adapun penandatangan amandemen kontrak perusahaan pertambangan Minerba sesuai dengan amanant Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.